Rapat Penerima Program Indonesia Pintar

Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah menelurkan berbagai program agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.

Tujuan dari PIP itu sendiri yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur non formal yaitu Paket A, Paket C dan pendidikan khusus

Melalui program PIP tersebut, Pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan lewat PIP, Pemerintah juga berharap dapat membuat peserta didik yang putus sekolah untuk dapat melanjutkan kembali pendidikannya

Agar dana bantuan PIP dapat berjalan sesuai yang sudah ditetapkan, Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk peserta didik yang bisa mendapatkan bantuan PIP. Yakni:

  • Anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
  • Peserta didik merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Peserta didik berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta didik merupakan anak yatim piatu/yatim/piatu/panti asuhan.
  • Peserta didik terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik tidak bersekolah karena tidak memiliki biaya.
  • Peserta didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, orangtua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berada di daerah konflik hingga berasal dari keluarga terpidana.