Rapat Tasyakuran Perpisahan Kelas 6
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
- b. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.