Rapat Tasyakuran Perpisahan Kelas 6

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  • a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
  • b. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 

Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.