Berzakat

Zakat fitrah adalah kebiasaan baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslimin selama di bulan Ramadhan. Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, menunaikan zakat fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi mukmin atas banyaknya limpahan nikmat Allah selama Ramadhan.

Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang